SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pemerintah membuka penerimaan CPNS dari jalur khusus dengan beberapa kategori. Khusus untuk dua formasi yakni dari tenaga kesehatan dan pendidik akan dibuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diterima dari mantan atau Tenaga Honorer Kategori II.
Adapun pembukaan pendaftaran akan dimulai pada 19 September 2018, yang akan bisa dilihat dan mendaftar lewat situs resmi BKN.
Disebut dalam situs Menpan, bahwa Formasi khusus seleksi CPNS 2018 akan dibuka ini, termasuk untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Khusus untuk seleksinya, CPNS 2018 melalui formasi khusus THK-II, peserta harus mememenuhi bebeapa syarat berdasarkan PANRB No 36/2018
Berikut Ini syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar.
1. Harus Terdaftar Dalam Database BKN
Meski begitu ada beberapa syarat penting yang harus diikuti para peserta atau calon pelamar.
Yakni, para peserta harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36/2014 bagi tenaga kesehatan.
Seperti dilansir dari Manpan yang mengutif pernyataan dari Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pihaknya sudah mendata bahwa ada 13.347 orang dalam database BKN.
Nah peserta terdaftar inilah yang berhak untuk mendaftar dan mengikuti tes.
2. Syarat Minimal harus S1 bagi Tenaga Pendidik, Sementara D3 bagi Tenaga Kesehatan
Nah, bagi anda yang berminat, maka khusus untuk tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1.
Sementara untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah Diploma III.
Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013.
3. Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut
4. Usia Maksimal 35 Tahun
Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II) memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus menerus hingga saat ini.
6. Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Mekanisme Pendaftaran:
Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN.
Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN.
Pendaftar eks THK-II harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai gantinya,pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II), formasi khusus juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah.
Atlet Pasca Asian Games
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen.
Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1. “Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.
No comments:
Post a Comment